Mengurangi Plastik untuk Menghindari Problematik

SARASEHAN
3 min readFeb 15, 2021

--

Tahukah Anda berapa banyak plastik yang digunakan di seluruh dunia dalam setahun? Apakah pemakaian plastik sudah cukup aman untuk masa depan kita nanti? Jika belum, apa yang bisa kita lakukan?

Ilustrasi: Membebaskan bumi dari sampah plastik

Setidaknya sebanyak satu juta ton plastik digunakan oleh manusia di muka bumi ini dalam waktu satu tahun. Plastik merupakan bahan yang praktis, mudah didapatkan, tahan lama, dan dapat dibeli dengan harga yang terjangkau. Banyaknya masyarakat yang menggunakan bahan plastik, seperti kantong plastik menyebabkan jumlah sampah plastik meningkat. Penguraian plastik membutuhkan waktu kurang lebih seribu tahun, yang mana hal tersebut dapat menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan hingga kesehatan manusia. Jika sampah plastik dibakar, dapat menghasilkan gas yang mencemari udara. Lalu jika ditimbun, dapat menyebabkan pencemaran tanah dikarenakan plastik memiliki sifat sulit terurai. [3]

Upaya dari berbagai pihak mulai dari lembaga non-pemerintah hingga pemerintah:

  • Tahun 2013 oleh Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) yang membuat petisi mengenai pesan kepada pihak ritel untuk tidak menyediakan kantong plastik secara gratis.
  • Petisi tersebut berhasil ditandatangani oleh 70.000 orang dan diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
  • Kota Banjarmasin yang menjadi kota penggerak yang memulai kebijakan pengurangan kantong plastik.
  • Disusul oleh Pulau Bali yang menggerakan “Bye Bye Plastic Bags”.
  • Tahun 2020, 29 kota/kabupaten dan 2 provinsi memiliki kebijakan pengurangan kantong plastik.[5]

Salah satunya adalah Kota Jakarta yang mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019 mengenai Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Apa saja isi dari Peraturan Gubernur tersebut?

  • Berisikan mengenai kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dengan memberikan sosialisasi, edukasi, pengawasan, serta pemberian teguran bagi pelaku usaha atau konsumen.
  • Pihak toko swalayan, pusat perbelanjaan, hingga pasar rakyat berkewajiban untuk tidak menyediakan kantong plastik atau dapat menyediakan secara berbayar dan menerapkan prosedur sosialisasi serta mempromosikan dampak negatif dari penggunaan kantong plastik.
  • Masyarakat berhak untuk mendapatkan wadah belanja yang lebih eco-friendly, membawa sendiri kantong belanja, dan mendapatkan informasi mengenai kebijakan tersebut. Pengawasan kebijakan ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat.
  • Pengelola usaha mendapatkan dukungan jika melaksanakan kewajiban dari kebijakan tersebut, sebaliknya bagi yang tidak menjalankan, akan mendapatkan sanksi.[1]
Ilustrasi ajakan pengurangan menggunakan kantong plastik http://www.harnas.co/2020/02/17/pengurangan-plastik-perlu-sanksi

Namun, hal tersebut dianggap masih belum efektif jika dilihat dari banyaknya sampah yang mengalir ke Teluk Jakarta dan peraturan masih belum memberikan dampak yang baik bagi masyarakat serta lingkungan sekitar. Hal ini diduga karena banyaknya pemikiran mengenai biaya kantong ramah lingkungan masih kurang terjangkau. Dengan kata lain, pemerintah mungkin dapat memberikan referensi atau pun mempromosikan pengganti kantong plastik yang lebih ramah lingkungan dan lebih terjangkau hingga dapat menggantikan kantong plastik.[2] Akan lebih baik lagi, jika Pemerintah Pusat dapat menerapkan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik kepada seluruh daerah. Masyarakat pun harus lebih banyak memahami akan pentingnya bahaya penggunaan kantong plastik ataupun sampah plastik lainnya jika digunakan secara berlebih. Dengan adanya keselarasan antara pemangku kebijakan dan masyarakat, lingkungan dapat terlindungi dari hal-hal yang membahayakan kita di masa ini maupun masa depan.

Referensi:

  1. Indonesia. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. (Berita Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 64003)
  2. Joneri, H. and FR, M.I., 2021. Efektivitas Pergub Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dalam Rangka Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok. Jurnal Hukum Adigama, 3(2), pp.709–732.
  3. Karuniastuti, N., 2013. Bahaya Plastik terhadap Kesehatan dan Lingkungan. Swara Patra, 3(1).
  4. Tuti Hendrawati Mintarsih,Kebijakan Kantong Belanja Plastik Tidak Gratis (http://pojokiklim.menlhk.go.id/uploads/news/1521187810_14%20-%20Kantong%20kresek%20tidak%20gratis.compressed.pdf, 2016)
  5. Waste4Change., 2020. Penerapan Kebijakan Pengurangan Kantong Plastik di Indonesia. (https://waste4change.com/official/research/the-implementation-of-plastic-bag-reduction-policy-in-indonesia)

--

--

SARASEHAN
SARASEHAN

Written by SARASEHAN

Bagian dari DeanPlus sebagai wadah literasi dan bertukar gagasan/ide untuk mementik ruang diskusi pembangunan.

No responses yet