Krisis pangan bukanlah permasalahan yang baru kita dengar. Food and Agriculture Organization (FAO) telah memperingatkan tentang permasalahan krisis pangan yang mungkin saja terjadi secara global. Indonesia telah mengupayakan beberapa program atau kebijakan yang dapat mengatasi masalah krisis pangan, salah satunya adalah Food Estate (Lumbung Pangan Nasional). Lalu mengapa masalah ketahanan pangan ini masih menjadi sorotan publik? Apakah kebijakan tersebut telah dianggap efektif?
Food Estate merupakan kegiatan usaha budidaya tanaman dalam skala luas dan dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial yang berbasiskan ilmu pengetahuan teknologi, modal, organisasi, serta manajemen yang modern. Tujuan awal dilakukannya kegiatan Food Estate adalah untuk mengatasi permasalahan ketahanan pangan di Indonesia sehingga nantinya dapat meningkatkan cadangan pangan nasional dengan memanfaatkan ketersediaan lahan yang cukup luas di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini termasuk ke dalam agenda 4 Cara Bertindak (CB) untuk menjaga ketersediaan pangan nasional yang telah direncanakan oleh pemerintah dan didukung oleh beberapa undang-undang hingga peraturan pemerintah. Adapun beberapa jenis komoditas pertanian yang menjadi prioritas untuk dikembangkan dalam food estate yaitu padi, jagung, kedelai, hingga ternak sapi atau ayam. Sebelumnya food estate sudah beberapa kali dilakukan, pada tahun 1996 di Kalimantan Tengah, tahun 2011 di Kalimantan Timur, tahun di Merauke Papua, dan tahun 2013 di Kalimantan Barat.
Untuk menjawab pertanyaan terkait keefektivitasan kegiatan food estate, terdapat beberapa aspek yang bisa menjadi perhatian utama mengenai kegiatan ini:
- Beras masih menjadi fokus tunggal pada kegiatan food estate. Hal ini dapat ditunjukkan dari skor Pola Pangan Harapan (PPH) pada tahun 2018 yaitu sebesar 91,3 yang didominasi oleh kelompok padi-padian terutama beras, padahal dalam strategi Cara Bertindak (CB) yang kedua berisikan mengenai pengembangan diversifikasi pangan selain beras. (3) Selain itu menurut Global Food Security Index, Indonesia masih memiliki skor 16,4 yang masih tergolong rendah.
- Kegiatan food estate yang direalisasikan di lahan gambut menimbulkan beberapa risiko baik terhadap lingkungan maupun kesehatan. Hal ini diduga oleh ketidaksesuaian tanaman yang ditanam dengan lahan gambut yang sangat rapuh dan heterogen, lalu ditunjukkan dari kejadian kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi pada tahun 2019 hingga menghabiskan sekitar 900 ribu hektar. (1) Kejadian tersebut mengakibatkan gangguan pernapasan akibat asap yang ditimbulkan oleh hutan yang terbakar.
- Menurut studi yang dilakukan oleh Dwiguna dan Munandar pada tahun 2020 ditunjukkan bahwa masih adanya gap antara kebijakan pemerintah dengan ekspektasi sejumlah kelompok masyarakat lokal mengenai tujuan dan nilai manfaat program. Selain itu masih banyak kelompok masyarakat yang takut akan wacana pelibatan investor besar. (3)
- Masih belum adanya transparansi distribusi pangan dimana pada kegiatan ini, sistem pemasaran mengambil andil para off taker yaitu BUMN. Hal ini dimulai dari petani (jual beras) ke pedagang besar lalu dijual ke perusahaan misalnya BUMN klaster pangan. (2) Hal ini dapat ditunjukkan oleh Global Food Security Index bahwa Indonesia masih memiliki permasalahan terkait distribusi pangan sehingga menyebabkan beberapa daerah masih mengalami kekurangan pangan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan Food Estate masih belum dijalankan secara optimal. Masih banyak sudut pandang yang harus diawasi dan dievaluasi. Secara keseluruhan, proses pengawasan harus meliputi sistem tata kelola, penghubung dengan masyarakat lokal, terutama mengenai persamaan tujuan terkait program Food Estate ini. Selain itu, tujuan program ini sebaiknya direalisasikan dengan melihat keadaan lingkungan dan melihat beberapa risiko yang dapat ditimbulkan sehingga tidak memperburuk kondisi lingkungan dan tetap mencapai ketersediaan pangan yang optimal dan merata, tentunya didukung oleh kejelasan dari proses distribusi pangan lokal tersebut.
- Badan Ketahanan Pangan. Roadmap Diversifikasi Pangan Lokal Sumber Karbohidrat Non Beras (2020–2024). Diakses pada 07 Maret 2021 dari http://bkp.pertanian.go.id/storage/app/media/Bahan%202020/Roadmap%20Diversifikasi%20Pangan%202020-2024.pdf
- Kementerian Pertanian Republik Indonesia. 2020. Pedoman Umum Pengembangan Kawasan Food Estate Berbasis Korporasi Petani di Lahan Rawa Kalimantan Tengah. Diakses pada 07 Maret 2021 dari http://perencanaan.setjen.pertanian.go.id/sikp/public/upload/dokumen_pendukung/20201127095735PEDUM-PENGEMBANGAN-FOOD-ESTATE.pdf
- Nugraha, Indra. Mongabay. Kebakaran Hutan dan Lahan sampai September 2019 Hampir 900 ribu hektar. 2020. https://www.mongabay.co.id/2019/10/22/kebakaran-hutan-dan-lahan-sampai-september-2019-hampir-900-ribu-hektar/
- Dwiguna, A.R. and Munandar, A.I., ANALISIS NARATIF KEBIJAKAN PANGAN NASIONAL MELALUI PROGRAM FOOD ESTATE. Publica: Jurnal Administrasi Pembangunan dan Kebijakan Publik, 11(2), pp.273–284.