Air merupakan komponen penting dalam kehidupan. Meskipun air adalah sumber daya yang dapat diperbaharui tetapi ketersediaannya terbatas [1]. Ketersediaan air di Indonesia sendiri sebesar 690 x 109 m3 setiap tahunnya dimana angka tersebut jauh melebihi kebutuhannya yang sebesar 175 x 109 m3 [2]. Dalam UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa “Pemenuhan air bersih bagi masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah daerah sebagai bagian dari pelayanan publik yang harus mereka lakukan”. [3] Namun ternyata, tidak semua orang bisa mendapatkan akses terhadap air yang bersih. Hal ini dikarenakan adanya distribusi air yang tidak merata, manajemen air yang buruk, dan kurangnya infrastruktur [4]. Tercatat bahwa sebanyak 24 juta penduduk di Indonesia masih kekurangan air bersih dan 38 juta orang memiliki akses yang kurang terhadap fasilitas sanitasi [5]. Dalam survey air minum di Yogyakarta juga ditemukan bahwa 89% sumber air dan 67% air minum rumah tangga terkontaminasi bakteri feses [6]. Padahal penjaminan ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi masuk ke dalam salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan tahun 2030. Melihat masih banyaknya permasalahan yang ada, apa saja hal yang sekiranya bisa dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan air yang bersih dan aman?
1. Meningkatkan air tanah
Sekitar 30% air tawar di bumi terletak di bawah tanah tepatnya di akuifer. Setiap harinya, air tanah tersebut akan diekstraksi untuk pertanian, air minum, industri, dan sebagainya dalam jumlah yang besar dan tanpa dikelola kembali. Hal tersebut dapat menyebabkan air tanah habis secara bertahap dan menyebabkan penurunan permukaan air tanah dengan cepat. [7] Adapun cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan resapan air ke dalam tanah adalah dengan membuat sumur resapan dan terasering. Hal ini sudah dilakukan di Kampung Babangeng, Sulawesi Selatan yang memanfaatkan sumur resapan berukuran 4 x 2 x 2 m dan terbukti dapat meresapkan air sebanyak 201,92 m3 ke dalam tanah. [8]
2. Memaksimalkan implementasi RPAM
RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) merupakan sebuah pendekatan yang bertujuan untuk menjaga kualitas air minum konsumen/masyarakat dengan mengedepankan pendekatan manajemen risiko. Konsep tersebut sudah dilakukan uji coba pada tahun 2014 namun masih belum optimal. RPAM perlu diperluas dengan pengembangan Zona Air Minum Prima (ZAMP). Dengan meningkatkan pelaksanaan RPAM dan ZAMP diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan air bersih di masyarakat. [9]
3. Melakukan reuse dan recycle limbah air
Air yang sudah digunakan masih bisa dimanfaatkan kembali untuk tujuan tertentu. Selain dapat menghemat air juga dapat menghemat dana. Contohnya adalah Singapura yang membangun proyek “NEWater” untuk mendaur ulang limbah air dari industri dan rumah tangga menjadi air yang aman untuk diminum. Dengan adanya proyek tersebut, Singapura yang biasanya mengimpor air dari Malaysia kini dapat memenuhi 30% kebutuhan air negaranya sendiri [10]
4. Mengubah kebiasaan sosial melalui advokasi dan keterlibatan dengan pihak lain
Perlu adanya peningkatan pengetahuan dengan edukasi terkait perilaku hidup bersih dan sehat yang dapat dimulai dari sekolah dasar. Berkaitan dengan itu dibutuhkan kerja sama dengan guru, orang tua, dan pemerintah desa dalam mewujudkan kegiatan promosi PHBS seperti mencuci tangan dan manajemen kebersihan menstruasi. Dengan adanya hal tersebut diharapkan generasi muda dapat mengantisipasi permasalahan air bersih di masa depan. [6]
5. Mengembangkan dan melakukan kerja sama dengan NGO
Saat ini sudah terdapat beberapa NGO yang bergerak dalam bidang air bersih dan sanitasi salah satunya adalah Water.org. Water.org bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan air bersih dan sanitasi dengan harga yang terjangkau. Melalui programnya yaitu water credit, Water.org telah menyalurkan air bersih ke lebih dari 33 juta orang dalam 17 negara salah satunya adalah Indonesia. [5]
Referensi:
- Yanidar R, Hartono D M, Moersidik S S. Water Availability for a Self-Sufficient Water Supply: A Case Study of The Pesanggrahan River, DKI Jakarta, Indonesia. Advances in Science, Technology, and Engineering Systems. 2020; 5(5): 348–355.
- Asian Development Bank. Indonesia Country Water Assessment. 2016.
- Undang Undang Republik Indonesia №23 tahun 2014. https://pih.kemlu.go.id/files/UU0232014.pdf [Diakses pada 24 Februari 2021].
- Future Directions International. Indonesian Water Security: Improving but Still subject to Shocks. 2016. https://www.futuredirections.org.au/publication/indonesian-water-security-improving-but-still-subject-to-shocks/ [Diakses pada 24 Februari 2021].
- Water.org. About Us. https://water.org/our-impact/where-we-work/indonesia/ [Diakses pada 24 Februari 2021].
- UNICEF Indonesia. Water, Sanitation, and Hygiene. https://www.unicef.org/indonesia/water-sanitation-and-hygiene. [Diakses pada 24 Februari 2021].
- WRI Indonesia. 7 Reasons We’re Facing a Global Water Crisis. https://wri-indonesia.org/en/blog/7-reasons-were-facing-global-water-crisis [Diakses pada 24 Februari 2021].
- Balai Litbang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar. Meningkatkan Kondisi Air Tanah dan Ketersediaan Air Tanah dengan Sumur Resapan. 2018. https://balithutmakassar.org/memperbaiki-kondisi-air-tanah-dan-meningkatkan-ketersediaan-air-tanah-dengan-sumur-resapan/ [Diakses pada 24 Februari 2021]
- Purwanto E W. Pembangunan Akses Air Bersih Pasca Krisis COVID-19. Jurnal Perencanaan Pembangunan. 2020; 4(2): 207–214.
- Ryan S. Review of Current Knowledge: Water Reuse. 2016. Foundation for Water Research.